Hal itu dikatakannya meski menyadari bahwa masih ada satu tugas dalam koalisi yang dibangun PAN, yaitu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengenai penentuan bakal calon wakil presiden (cawapres).
"PAN berpendapat bahwa tidak masalah jika jadwal pendaftaran paslon diajukan. Kan diajukan beberapa hari saja," kata Viva Yoga kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).
"Soal siapa yang akan diputuskan sebagai cawapres masih dalam taraf diskusi dan menyamakan frekuensi dari anggota koalisi," ujarnya.
Viva Yoga mengaku bahwa partai politik yang tergabung di KIM memang sedang membahas soal bakal cawapres.
Menurutnya, ada sejumlah nama yang beredar dan masing-masing partai politik mengusulkan nama.
"Di PAN ada Erick Thohir, di Golkar ada Airlangga, di PBB (Partai Bulan Bintang) ada Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Kendati demikian, PAN mengingatkan bahwa bakal cawapres hendaknya memiliki nilai elektoral yang memberikan kontribusi suara kepada pasangan calon presidennya.
"Mengapa? Karena nilai elektabilitas bakal capres-cawapres memiliki perbedaan yang selisihnya tidak jauh signifikan. Jadi perlu cawapres yang berkontribusi secara elektoral," ujar Viva Yoga.
Terkait siapa pihak yang akan memutuskan cawapres, PAN mengatakan, hal itu ada di tangan bakal capres KIM sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Namun, sebelum memutuskan, Prabowo akan berkomunikasi dan menyepakati keputusan itu bersama partai politik di KIM.
"Nanti akan diputuskan oleh Pak Prabowo berdasarkan rapat secara kekeluargaan berasaskan musyawarah mufakat, kolektif kolegial," kata Viva Yoga.
Usul itu tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com pada 8 September 2023.
Sebelumnya, masa pendaftaran capres-cawapres ditetapkan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/12020491/pan-tak-masalah-pendaftaran-paslon-dimajukan-meski-bakal-cawapres-prabowo