Salin Artikel

Usai Diperiksa soal Kasus di Kemenaker, Cak Imin: Hari Ini Saya Membantu KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dirinya telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker).

Adapun dugaan korupsi dimaksud adalah pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

Cak Imin diperiksa tim penyidik selama sekitar lima jam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin menyebut, pengadaan sistem proteksi itulah yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah.

Salah satu tersangka dalam korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu.

"KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," tutur Cak Imin.

Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua yang ia dengar, termasuk yang diketahui, terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan bawahannya itu kepada penyidik KPK.

"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin.

Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023), kemarin. Adapun surat panggilan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur.

Namun demikian, Cak Imin tak bisa hadir kemarin, dengan alasan diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.

Pada hari ini, Tim Penyidik juga tengah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali. Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.

Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/15475651/usai-diperiksa-soal-kasus-di-kemenaker-cak-imin-hari-ini-saya-membantu-kpk

Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke