Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, perintah diberikan agar salah satu perusahaan peserta lelang yang dipilih dinyatakan menang.
"Adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk settingan pemenangan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan settingan lelang ini kepada dua pejabat Basarnas.
Keduanya adalah Analis Kebijakan Ahli Muda Basarnas, Laode Razief Halleyandi dan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan 2019 (PPHP) Ronny Connoly. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023).
Selain perintah pejabat Basarnas, keduanya juga dicecar terkait proses lelang tersebut.
Sebagai informasi, perkara ini berbeda dengan dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Tetapi, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan identitas para tersangka kepada publik.
“Karena proses penyidikan tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2023.
KPK diketahui telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi Imigrasi, tiga orang itu adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Max Ruland Boseke.
Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/10174331/kpk-duga-pejabat-basarnas-perintahkan-lelang-pengadaan-truk-dikondisikan