Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2018-2023 yang dibacakan saat pelantikan penjabat (Pj) gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (5/9/2023).
Pemberhentian dilakukan karena para Ridwan Kamil dan Ganjar telah selesai melaksanakan masa jabatannya selama lima tahun.
Secara lengkap, isi Keppres tersebut yakni memberhentikan dengan hormat dari jabatan gubernur dan wakil gubernur masing-masing terhitung mulai tanggal 5 September tahun 2023 atas nama:
1. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara
2. Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara
3. Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat
4. UU Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat
5. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah
6. Taj Yasin sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah
7. I Wayan Koster sebagai Gubernur Bali
8. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali
9. Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur
10. Josef Nae Soi sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur
12. Ria Norsan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat
13. Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan
14. Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara
15. Lukman Abunawas sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
16. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua
Pemberhentian disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Adapun pelaksanaan lebih lanjut atas Keppres nomor 73 akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Keppres Nomor 73/P Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 4 September 2023.
Selain memberhentikan para gubernur dan wakil gubernur yang telah selesai melaksanakan jabatannya, Presiden Jokowi juga menetapkan sembilan orang pj gubernur.
Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Gubernur.
Sembilan Pj Gubernur yang ditetapkan Jokowi yakni:
1. Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
2. Bey Priadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
3. Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
4. Irjen Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
5. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur
6. Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat
7. Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
8. Komjen Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
9. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/11054441/jokowi-resmi-berhentikan-ridwan-kamil-dan-ganjar-pranowo-sebagai-gubernur