Salin Artikel

Respons Kubu Alvin Lim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Adapun Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Bareskrim menyebut proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa.

Namun, menurut Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menilai, ada dugaan kesengajaan dan kelalaian terkait penetapan tersangka terhadap Alvin.

"Di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim," kata Bambang seperti dikutip dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi terhadap Sru Astuti, oknum jaksa yang diduga memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.

Dijelaskan bahwa kronologi perkara bermula ketika klien Alvin Lim yakni Phioruci, yang saat itu masih belum menikah, disita aset mobilnya oleh Kejaksaan.

Dalam rilis yang sama disebut bahwa pihak leasing, Hadi Effendi, meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi diminta oleh jaksa Sru Astuti.

LQ Indonesia Lawfirm juga menyebut ada sejumlah bukti soal kejadian itu, di antaranya rekaman dam tangkapan layar pembicaraan Hadi, serta bukti Phioruci mentransfer uang puluhan juta ke rekening Hadi. Tetapi, permohonan pinjam pakai ditolak hakim. Phioruci kemudian meminta uangnya kembali.

Kemudian, berdasarkan rekaman yang ada, Hadi menyebut bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan. Oleh karenanya, Phioruci membuat pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Saat itu, Phioruci memberikan kuasa kepada Alvin untuk membuat keterangan pers di YouTube Quotient TV untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Hal itu dimaksudkan agar pihak Kejaksaan menindaklanjuti aduan Phioruci.

Terkait adanya tayangan video itu, Bambang membantah pernyataan Bareskrim yang menyatakan bahwa dari hasil keterangan ahli perbuataan Alvin Lim dalam Quotient TV tidak masuk dalam kapasitas sebagai advokat.

"Dalam hal di atas jelas, pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin Lim dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat. Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika saksi Phioruci sebagai pemberi kuasa advokat tidak pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Bambang.

"Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa tanya terlebih dahulu mencari keterangan materiil? Itu ahli pidana hukum atau ahli nujum dan paranormal. Saya yakin Kate Lim sebagai anak korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mabes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada Kapolri," sambungnya.

Bambang juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan slogan Presisi Berkeadilan yang di dalamnya memuat prinsip transparansi. Ia juga meminta Bareskrim membuka setiap proses penanganan perkara yang menjerat Alvin hingga menjadi tersangka.

"Apakah Hadi dan Phioruci sebagai saksi kunci sudah pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka? Bahkan Kejaksaan sudah mengeluarkan P19 berisi petunjuk agar penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci. Juga jaksa menyebut bahwa seharusnya penyidik memeriksa Alvin Lim sebagai tersangka sebelum mengirim berkas perkara ke Kejaksaan," ujarnya.

Bambang berpandangan, Alvin merupakan target operasi untuk dibidik dan dibungkam oleh oknum. Dia menilai proses ini tidak sesuai akal logika.

"Benar ahli diperiksa, tapi keterangan ahli diberikan sebelum saksi fakta diperiksa apa gunanya? Jelas patut diduga hanya untuk memenuhi syarat pemberkasan. Di sinilah masyarakat teriak, apalagi Kate yang menyaksikan ayahnya tengah sakit parah tapi dipaksakan pemeriksaan di rumah sakit. Di mana nilai kemanusiaan dan hak asasi manusianya?" katanya.

Dalam keterangan yang sama, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta Bareskrim memenuhi tantangan debat dari anak Alvin, Kate Victoria Lim, agar kasus ini terang dan transparan.

Menurutnya, sebagai anak korban, Kate punya hak untuk menanyakan dan meminta keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka di media.

"Daripada debat kusir, baiknya Kapolri buktikan transparansi di debat hukum. Jika nggak berani datang, utus anak buahnya yang pintar untuk penuhi tantangan debat Kate Victoria Lim," tuturnya.

Dijadikan tersangka

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.

Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tutur Vivid.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/04/16561341/respons-kubu-alvin-lim-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-ujaran-kebencian

Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke