Salin Artikel

Marak Kerabat Pejabat Jadi Caleg 2024, Bolehkah Menurut Aturan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit kerabat pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Sebutlah anak, suami, dan saudara dari menteri; istri kepala daerah; hingga anak pimpinan legislator; bersaing memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Nama-nama bakal caleg tersebut tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1039 Tahun 2023.

Beberapa di antaranya yakni, putri Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Diah Pikatan Orsissa Putri Haprani atau Pinka Haprani. Ia maju sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV.

Lalu, ada keponakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Rahayu mencalonkan diri dari Partai Gerindra di Dapil DKI Jakarta III.

Keponkanan Prabowo lainnya, Budisatrio Djiwandono, maju sebagai caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Timur.

Ada pula menantu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Eno Syafrudien, yang mencalonkan diri di Dapil Banten III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, menjajal peruntungan lewat Partai Golkar di Dapil Jawa Barat I.

Nama lain, misalnya, putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Hartarto. Ia maju sebagai caleg Partai Golkar Dapil Jawa Barat V.

Kemudian, Putri Zulkifli Hasan, anak dari Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, mencalonkan diri di Dapil Lampung 1 lewat PAN.

Tak dilarang

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan, hingga kini, belum ada aturan yang melarang kerabat dari pejabat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Memang, kata Titi, salah satu tantangan terbesar dari pemilu hari ini ialah belum bekerjanya demokrasi internal partai yang menyaratkan rekrutmen politik berbasis kaderisasi.

Ditambah lagi, elite partai politik biasanya juga menduduki jabatan publik strategis baik di eksekutif dan legilastif. Mereka umumnya adalah pihak yang bertanggung jawab atas pendanaan partai.

Dengan demikian, posisinya menjadi begitu berpengaruh, termasuk dalam menentukan pengisian jabatan politik melalui rekrutmen calon pada pemilu.

“Kebanyakan mereka yang mengendalikan posisi elite partai ini juga mengajak kerabat atau keluarganya terlibat dalam politik, tak luput juga dalam hal pencalegan,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

“Jadilah banyak wajah-wajah kerabat dan keluarga pejabat politik yang lantas menghiasi daftar caleg Pemilu 2024,” tuturnya.

Selain tidak ada instrumen hukum yang melarang, kata Titi, kerabat dan keluarga pejabat dianggap sebagai sosok yang mampu mendulang suara bagi partai.

Sebab, mereka diyakni punya modal kapital dan popularitas menjanjikan meski harus mendompleng nama besar orangtua, istri, suami, kakak, atau adik.

Akibatnya, kader yang sudah mengabdi lama di partai kerap dianggap tak punya kekuatan lebih besar dalam hal finansial dan keterpilihan, dibanding keluarga pejabat.

“Jadi pragmatisme elektoral mengalahkan skema demokrasi internal partai,” ujar Titi.

MK mencontohkan, seseorang sedikitnya sudah 3 tahun lamanya menjadi kader untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, dan 2 tahun untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Titi, ketentuan tersebut setidaknya bisa menjadi penyaring bagi figur-figur caleg instan yang hanya bermodal uang dan keterkenalan saja.

Aturan ini juga diyakini bisa menjaga partai agar konsisten melaksanakan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, dan rekrutmen politik yang demokratis.

“Semoga pada pemilu mendatang dilakukan perubahan UU secara komprehensif oleh pembentuk UU hasil Pemilu 2024,” tutur pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) itu.

Sebanyak 9.925 bakal caleg tersebut merupakan hasil dari 10.323 nama bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.

Setelah DCS diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan yang dimaksud seperti rekam jejak bakal caleg, latar belakang pendidikan, dan lainnya.

Atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi, sebelum menetapkan nama-nama bakal caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.

Adapun hari pemungutan suara pemilu legislatif digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan pemilu presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/25/14353981/marak-kerabat-pejabat-jadi-caleg-2024-bolehkah-menurut-aturan

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke