Pelantikan ini akan mengakhiri isu kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia yang bergulir sepekan terakhir.
"Kami harapkan besok akan dilantik," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui Kompas.com, Jumat (18/8/2023) siang.
Pelantikan segera ini juga tak terlepas dari tahapan Pemilu 2024 yang semakin krusial di depan mata.
Hari ini, KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.
Bagja khawatir, sengketa terkait pencalegan ini bakal segera mampir ke meja Bawaslu di setiap daerah manakala ada bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Besoknya lagi mereka (komisioner terpilih) sudah kembali pulang karena kemungkinan akan ada sengketa pencalonan, khususnya pencalonan DPRD," ujar Bagja.
Per hari ini, ada komisioner terpilih di tujuh provinsi yang namanya telah diumumkan Bawaslu RI.
Bagja dkk mengeklaim masih melakukan proses pengecekan atas calon komisioner di kabupaten/kota lain sehingga pengumuman akan terus diterbitkan secara bertahap sebelum pelantikan esok hari.
Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, menyebabkan kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu.
Namun, hingga hari ini, Rabu (16/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit, apalagi pelantikan.
Situasi ini dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni menjelang penetapan DCS Pileg 2024.
Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.
Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota hingga anggota terpilih diumumkan dan dilantik.
Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai, tidak transparannya pengunduran ini menunjukkan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/18/14551631/akhiri-isu-kekosongan-jabatan-bawaslu-lantik-anggota-di-kabupaten-kota-besok