Salin Artikel

LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Masih Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, restitusi atau ganti kerugian bisa diajukan meskipun proses hukum Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi.

"Iya, jadi restitusi itu bisa diajukan dalam proses pokok perkara di tingkat pertama di pengadilan, atau setelah pokok perkaranya inkrah," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (8/11/2023).

Keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi dengan waktu paling lambat 90 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika keluarga Brigadir J mengajukan restitusi, maka LPSK akan berperan untuk menilai kewajaran dari permintaan ganti rugi tersebut.

"LPSK yang bisa dihitung kerugian materil dan imateril. Bisa jadi hasilnya sama (dengan yang diajukan korban), bisa lebih kecil dan bisa terbuka lebih besar dari pengajuan," imbuh dia.

Edwin mengatakan, LPSK banyak memiliki pengalaman menghitung kewajaran restitusi korban pembunuhan.

Meskipun tidak bisa dipukul rata, ada kemungkinan keluarga Brigadir J bisa mendapat kerugian dengan nilai ratusan juta.

"Kalau untuk kasus kematian, pembunuhan sudah sering. Dipukul rata tidak bisa tapi sifatnya beda-beda," imbuh Edwin.

"Kalau pakai pendekatan korban terorisme kalau meninggal itu ada kerugiannya sekitar Rp 250 juta, kalau pakai pendekatan terorisme. Terbuka (lebih besar atau lebih kecil) karena tergantung klaimnya apa saja," tuturnya.

Namun, kata Edwin, hingga hari ini pihak keluarga Brigadir J belum terdengar ingin mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Sobandi mengatakan, vonis yang diputuskan di tingkat kasasi bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dari lima hakim itu, dia di antaranya menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Mereka ingin Sambo tetap dihukum mati.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/20312641/lpsk-sebut-keluarga-brigadir-j-masih-bisa-ajukan-restitusi-ke-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke