Salin Artikel

Pakar Sebut TNI Tak Bisa Jadi Pengacara Sipil Hanya Berlandaskan SEMA

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana Todung Mulya Lubis mengatakan, seorang militer aktif tidak boleh menjadi kuasa hukum seseorang di pengadilan sipil hanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Mulya menyampaikan hal itu menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Seorang anggota militer aktif seyogyanya tak bisa beracara menjadi kuasa hukum seseorang," kata Mulya saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

"SEMA yang membolehkan seorang militer aktif menjadi kuasa hukum di pengadilan sipil seharusnya tak bisa dijadikan dasar hukum untuk beracara di pengadilan sipil," sambung Mulya.

Menurut Mulya, keberadaan anggota militer sebagai kuasa hukum di pengadilan bisa menampilkan tekanan terhadap aparat penegak hukum lainnya.

"Ini namanya ada ketidakseimbangan, dan proses hukum tak akan mencapai tujuan penegakan hukum dan keadilan kalau posisi aparat penegak hukum tidak seimbang," ucap Mulya.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga tidak sepakat dengan pihak yang menyebut soal dasar hukum bagi anggota TNI bisa menjadi advokat dalam pengadilan sipil.

"SEMA itu sudah tidak relevan dan harus dibatalkan karena syarat sebagai advokat menurut Undang-Undang Advokat bukan pegawai negeri," kata Fickar.

Fickar menilai, dasar hukum yang bermasalah akan menimbulkan problem ketika digunakan dalam kasus Mayor Dedi.

Menurut dia, tindakan Mayor Dedi dengan mendatangi penyidik terkait kasus yang menjerat sang keponakan sudah termasuk ke dalam upaya merintangi penyidikan.

"Ya itu jelas tindakan penghalangan atau obstruction of justice (merintangi penyidikan)," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan terdapat dasar hukum yang menyatakan anggota TNI menjadi menjadi penasihat hukum warga sipil.

Buntoro dalam jumpa pers mengatakan, Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.

Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Menurut Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko, aksi Mayor Dedi yang membawa 13 anak buah mendatangi Polrestabes Medan adalah upaya unjuk kekuatan (show of force).

Bahkan menurut Agung, aksi itu merupakan upaya memengaruhi penyidik Polrestabes Medan yang tengah menangani kasus itu.

“Dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan.

“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung.

Setelah penggerudukan itu, Ahmad Rosid Hasibuan yang merupakan keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan ditangguhkan penahanannya.

Ia mengaku tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan.

Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik.

“Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.

Terkait kasus itu, Mayor Dedi diperkirakan bakal dijerat 2 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.

Namun, Kresno mengatakan, ancaman jerat pidana terhadap Mayor Dedi akan diberikan berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Diamanty Meiliana, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/22052201/pakar-sebut-tni-tak-bisa-jadi-pengacara-sipil-hanya-berlandaskan-sema

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke