Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, sejak tahun lalu pihaknya telah mengeluarkan tindakan korektif atas penunjukan Pj kepala daerah oleh Kemendagri.
Salah satu poin dari koreksi itu adalah latar sosok yang diusulkan untuk menjadi Pj kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus dari kalangan sipil.
“Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi yang ini suatu yang justru berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang menjadi semangat dari poin kedua tindakan korektif Ombudsman,” kata Robert dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Ombudsman RI, Rabu (9/8/2023).
Robert menegaskan, jika prajurit TNI yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah harus pensiun dini atau sudah tidak lagi aktif berdinas di keprajuritan.
Ia lantas membenarkan terdapat 10 lembaga yang jabatannya bisa diisi oleh prajurit TNI aktif atau anggota polisi, tetapi bukan posisi Pj kepala daerah.
“Jadi tidak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer,” ujar Robert.
Selain mendapati adanya unsur tentara dalam nama kandidat Pj gubernur, Ombudsman juga mendapati salah satu provinsi mengajukan anggota polisi aktif.
Setelah ditelusuri, ternyata anggota polisi itu diajukan tanpa melalui persetujuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Padahal, kata Robert, penugasan anggota Polri di luar institusi Korps Bhayangkara harus berdasar pada penugasan, permintaan, atau persetujuan Kapolri.
“Saya tidak akan menyebut provinsinya (yang) mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri,” kata Robert.
Karena proses usulan pengajuan nama calon Pj kepala daerah sudah mendekati tenggat waktu, Ombudsman meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka daftar nama yang diusulkan.
Ia meminta Kemendagri memberi waktu kepada publik untuk menilai mencermati nama-nama itu dan memberikan masukan, sebelum kemudian diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bolanya sekarang di pihak Kemendagri untuk membuka proses, mengumumkan nama, melibatkan publik, diberi waktu 2 minggu katakanlah,” ujar Robert.
Robert mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
Kemendagri kemudian menerbitkan peraturan menteri untuk menindaklanjuti tindakan korektif dari Ombudsman.
Namun, dalam pelaksanaannya, Ombudsman kembali menemukan persoalan seperti adanya unsur tentara dalam daftar calon Pj kepala daerah yang diusulkan.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, terdapat sekitar 85 posisi kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan diisi oleh penjabat (pj) pengganti.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/11365821/ombudsman-sebut-masih-ada-prajurit-tni-aktif-yang-diusulkan-jadi-pj-gubernur