Salin Artikel

Minta Lukas Enembe Ikuti Petunjuk Dokter, Hakim: Ini untuk Kesehatan Saudara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe untuk mengikuti petunjuk dokter agar kondisi kesehatannya tetap terjaga.

Hal itu disampaikan Hakim saat akan menutup sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Kami majelis hakim secara moral menyampaikan kepada saudara untuk menaati petunjuk dokter, terutama resep-resep obat yang sudah dijadwalkan untuk saudara minum ya,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

“Iya,” jawab Lukas Enembe.

Hakim meminta Gubernur nonaktif Papua itu untuk tetap menjaga kesehatannya. Sebab, sidang perkara yang menjerat Lukas Enembe digelar dua kali dalam satu pekan.

“Jadi untuk memperlancar persidangan, nanti insya Allah persidangan kita ini akan dilanjutkan Rabu besok,” kata Hakim Rianto.

“Saudara ikut petunjuk dokter, minum obat yang sudah disiapkan oleh dokter, dan sebelum minum obat saudara harus makan,” pesan Hakim.

“Iya Pak,” kata Lukas Enembe lagi.

Sebelum persidangan ditutup, Jaksa KPK juga menyinggung keengganan Lukas Enembe untuk minum obat. Hal itu diketahui dari laporan petugas rumah tahanan negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih tempat Lukas Enembe ditahan.

“Menegaskan saja terkait dengan minum obat tadi Yang Mulia, kami juga ada bukti laporan dari rutan bahwa yang bersangkutan seringkali menolak minum obat,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Mendengar pernyataan Jaksa, Hakim lagi-lagi menyampaikan pesan moral kepada Lukas Enembe untuk mengikuti petunjuk dokter. Hakim menuturkan, pesan itu disampaikan semata-mata untuk kesehatan Lukas Enembe

“Secara moral, kami menyampaikan lagi kepada terdakwa ya untuk terdakwa mengikuti petunjuk dokter, ini pun dalam rangka kesehatan pribadi terdakwa juga sesungguhnya,” tutur Hakim.

“Saya sudah ikut petunjuk dokter, tidak pernah saya tolak,” jawab Lukas Enembe.

“Ya, sudara Ikuti petunjuk dokter supaya pelaksanaan persidangan akan lancar ya,“ timpal Hakim.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah kliennya menolak minum obat sebagaimana laporan yang disampaikan Jaksa KPK.

Menurut Petrus, Lukas Enembe kesulitan meminum obat dalam bentuk tablet. Ia meminta petugas KPK untuk dapat menghaluskan obat yang akan diminum kliennya.

“Karena selama di rumah sakit saya melihat sendiri para perawat harus membuatnya menjadi bubuk kemudian diaduk. Tapi kalau dalam bentuk kapsul memang kesulitannya di situ Pak. Itu masalahnya,” papar Petrus.

“Jadi, petugas di rutan kan tidak punya keahlian itu (menghaluskan obat) karena mungkin tidak ada alat untuk membuatnya jadi puyer, begitu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/21104551/minta-lukas-enembe-ikuti-petunjuk-dokter-hakim-ini-untuk-kesehatan-saudara

Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke