Salin Artikel

Minta Lukas Enembe Ikuti Petunjuk Dokter, Hakim: Ini untuk Kesehatan Saudara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe untuk mengikuti petunjuk dokter agar kondisi kesehatannya tetap terjaga.

Hal itu disampaikan Hakim saat akan menutup sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Kami majelis hakim secara moral menyampaikan kepada saudara untuk menaati petunjuk dokter, terutama resep-resep obat yang sudah dijadwalkan untuk saudara minum ya,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

“Iya,” jawab Lukas Enembe.

Hakim meminta Gubernur nonaktif Papua itu untuk tetap menjaga kesehatannya. Sebab, sidang perkara yang menjerat Lukas Enembe digelar dua kali dalam satu pekan.

“Jadi untuk memperlancar persidangan, nanti insya Allah persidangan kita ini akan dilanjutkan Rabu besok,” kata Hakim Rianto.

“Saudara ikut petunjuk dokter, minum obat yang sudah disiapkan oleh dokter, dan sebelum minum obat saudara harus makan,” pesan Hakim.

“Iya Pak,” kata Lukas Enembe lagi.

Sebelum persidangan ditutup, Jaksa KPK juga menyinggung keengganan Lukas Enembe untuk minum obat. Hal itu diketahui dari laporan petugas rumah tahanan negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih tempat Lukas Enembe ditahan.

“Menegaskan saja terkait dengan minum obat tadi Yang Mulia, kami juga ada bukti laporan dari rutan bahwa yang bersangkutan seringkali menolak minum obat,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Mendengar pernyataan Jaksa, Hakim lagi-lagi menyampaikan pesan moral kepada Lukas Enembe untuk mengikuti petunjuk dokter. Hakim menuturkan, pesan itu disampaikan semata-mata untuk kesehatan Lukas Enembe

“Secara moral, kami menyampaikan lagi kepada terdakwa ya untuk terdakwa mengikuti petunjuk dokter, ini pun dalam rangka kesehatan pribadi terdakwa juga sesungguhnya,” tutur Hakim.

“Saya sudah ikut petunjuk dokter, tidak pernah saya tolak,” jawab Lukas Enembe.

“Ya, sudara Ikuti petunjuk dokter supaya pelaksanaan persidangan akan lancar ya,“ timpal Hakim.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah kliennya menolak minum obat sebagaimana laporan yang disampaikan Jaksa KPK.

Menurut Petrus, Lukas Enembe kesulitan meminum obat dalam bentuk tablet. Ia meminta petugas KPK untuk dapat menghaluskan obat yang akan diminum kliennya.

“Karena selama di rumah sakit saya melihat sendiri para perawat harus membuatnya menjadi bubuk kemudian diaduk. Tapi kalau dalam bentuk kapsul memang kesulitannya di situ Pak. Itu masalahnya,” papar Petrus.

“Jadi, petugas di rutan kan tidak punya keahlian itu (menghaluskan obat) karena mungkin tidak ada alat untuk membuatnya jadi puyer, begitu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/21104551/minta-lukas-enembe-ikuti-petunjuk-dokter-hakim-ini-untuk-kesehatan-saudara

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke