Salin Artikel

Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Bareskrim: Jauh Itu...

Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, pihak Panji menuding ada dugaan kriminalisasi dan politisasi.

“Kriminalisasi kalau kita melihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menyampaikan, Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia memastikan, penetapan Panji sebagai tersangka sudah mengikuti dan memenuhi syarat yang diatur undang-undang.

“Tapi memang betul kalau Bareskrim, khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, tapi ada aturannya, selama itu mengikuti aturan dan memang itu berdasarkan fakta yang ada, tentu saja itu bukan dikategorikan kriminalisasi,” ucap dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi pun menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.

“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra menilai, penetapan tersangka terhadap Panji berjalan sangat cepat. Dia selaku kuasa hukum Panji merasa sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/22131081/dituding-kriminalisasi-panji-gumilang-bareskrim-jauh-itu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke