Salin Artikel

Pemilik Senpi Ilegal yang Tewaskan Bripda IDF Ajukan Banding Usai Dipecat Polri

JAKARTA, KOMPAS.com – Bripka IG, salah satu tersangka yang merupakan pemilik senjata api (senpi) ilegal, yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), mengajukan banding atas sanksi yang diterima. 

Adapun Bripka IG telah dipecat Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8/2023).

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat malam.

Sebagai informasi, dalam kasus kematian Bripda IDF, Bripka IG merupakan pemilik senjata api (senpi) rakitan ilegal.

Senpi ilegal tersebut kemudian menewaskan Bripda IDF ketika sedang dipegang oleh Bripda IMS.

Selain dipecat, perbuatan Bripka IG juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bripka IG juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divisi Propam Polri.

Ramadhan mengatakan, Ketua Komisi KKEP sidang ini adalah Brigjen Agus Wijayanto, selaku Karowabprof Divpropam Polri.

Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Rudy Mulyanto, yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Sementara itu, anggota Komisi KKEP adalah AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri); dan AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

Bripka IG disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya diberitakan, Bripda IDF meninggal dunia akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bripka IG selaku pemilik senpi ilegal dan Bripda IMS selaku pelaku penembakan.

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian Bripda IMS ketika mengeluarkan senjata api ilegal dari dalam tas.

Menurut dia, Bripda IMS juga sempat mengonsumsi alkohol sebelum kejadian penembakan.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada didepannya," kata Aswin.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/21235511/pemilik-senpi-ilegal-yang-tewaskan-bripda-idf-ajukan-banding-usai-dipecat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke