Salin Artikel

Kemenkumham Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian dan Lembaga Negara

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong mendorong kementerian dan lembaga (K/L) negara menggunakan produk dalam negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Kemenkumham dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI pada Kamis (3/8/2023) sampai Sabtu (5/8/2023) di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta.

Temu Bisnis tersebut mempertemukan kementerian atau lembaga (K/L) negara dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kegiatan ini sekaligus mendorong K/L negara menggunakan produk dalam negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Andap Budhi Revianto mengatakan, kegiatan Temu Bisnis Tahap VI 2023 merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap penggunaan PDN di lingkungan K/L negara.

Kegiatan tersebut, kata dia, juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 untuk K/L negara, pemerintah daerah (pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mengutamakan penggunaan PDN dalam proses pengadaan barang dan jasanya.

Andap berharap, Temu Bisnis Tahap VI dapat meningkatkan penggunaan PDN dalam belanja pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD.

“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan K/L negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” ucapnya di sela pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Mengusung tema Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa, Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham.

Adapun layanan tersebut, antara lain pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.

“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencananya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3.000 paspor dalam tiga hari,” tutur Andap dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI 2023 rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan PDN dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.

Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa K/L negara, pemda, BUMN dan BUMD.

Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham dengan lebih mudah dan terjangkau.

“Mari kita menjadi pahlawan di negeri sendiri dengan berbelanja produk dalam negeri,” imbuh Andap.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/09571341/kemenkumham-dorong-penggunaan-produk-dalam-negeri-di-kementerian-dan-lembaga

Terkini Lainnya

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke