Salin Artikel

Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Hakim agung yang hukumannya disunat adalah Sudrajad Dimyati yang mengadili kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 80.000 dollar Singapura.

Suap itu diterima melalui hakim yustisial di MA, Elly Tri Pangestuti.

Sementara Elly menerima uang itu lewat aparatur sipil negara (ASN) di MA, termasuk Desy Yustria yang berkomunikasi dengan pengacara debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, bernama Theodorus Yosep Parera.

Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung kemudian menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Sudrajad Dimyati.

Hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak terima, Sudrajad Dimyati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Muzaini Achmad kemudian menyunat masa hukuman Sudrajad dari delapan menjadi tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).

Dalam vonis yang memberi “diskon” hukuman bagi Sudrajad Dimyati, majelis yang dipimpin Muzani mempertimbangkan masa pengabdian hakim agung nonaktif tersebut.

Sudrajad Dimyati dinilai sudah bekerja di MA selama 38 tahun. Kariernya sudah dimulai sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Hakim.

Ia kemudian menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, hingga menjadi hakim agung pada MA.

Majelis juga mempertimbangkan Sudrajad Dimyati belum pernah mendapat hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Muzaini.

Gazalba Saleh merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama sejumlah PNS di MA dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Pengusaha itu ingin Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Melalui pengacaranya, Yosep Parera, Tanaka pun menyuap hakim agung.

Keinginannya terwujud. Budiman divonis lima tahun penjara.

Dalam persidangan, setelah melewati tahap pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung justru menyatakan dakwaan Jaksa KPK bahwa Gazalba Saleh menerima suap tidak cukup bukti.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kemudian menyatakan Gazalba Saleh bebas dari tuntutan Jaksa.

Tidak hanya itu, mereka juga memerintahkan agar Gazalba dikeluarkan dari sel di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengonfirmasi hal ini.

"Iya ada amar seperti itu (memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari tahanan)," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Putusan hakim membebaskan Gazalba pun langsung dieksekusi. Hakim agung nonaktif tersebut disebut langsung keluar dari penjara.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.

Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup.

“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Perkara tersebut dikatakan masih berproses di tingkat penyidikan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/08112331/saat-hukuman-sudrajad-dimyati-disunat-dan-gazalba-saleh-divonis-bebas

Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke