Salin Artikel

Pakar: Status Tersangka Kabasarnas Tak Otomatis Gugur

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan atas Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tidak serta-merta gugur sehubungan dengan kisruh penanganan kasusnya.

"Menurut saya tidak menggugurkan, tinggal mengoordinasikan saja," kata Bivitri ditemui Kompas.com di bilangan Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

"Menurut saya, soal dipegang oleh siapa itu kan hanya persoalan koordinasinya saja," tambahnya.

Bivitri menjelaskan, penetapan status tersangka ini sudah didahului dengan gelar perkara yang di dalamnya juga mengekspose kecukupan alat bukti.

"Secara hukum acara pidana sudah terpenuhi. Pegangan kita itu saja," ucapnya.

Argumentasi serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Alex mengakui, secara administratif, penetapan status hukum Henri dan bawahannya yang berstatus anggota militer menjadi wewenang pihak Puspom TNI, setelah menerima laporan dari KPK.

Namun, Alex mengungkapkan, dalam gelar perkara kasus ini, Puspom TNI ikut terlibat.

Menurutnya, dalam forum itu, semua pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat mereka dan tidak keberatan atas hasil ekspose yang berujung pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, termasuk tersangka dari unsur militer.

Sebelumnya, Henri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan hingga Rp 88,3 yang diduga dilakukan pada 2021-2023.

Namun, polemik muncul setelahnya. Puspom TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK, kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.

KPK minta maaf dan akhirnya malah menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI.

Puspom TNI mengeklaim akan melakukan penyidikan terbuka, yang berarti mengulang lagi proses pengusutan dari awal sebelum penetapan tersangka.

Bivitri menegaskan, KPK sudah sah dan bertindak sesuai kewenangan.

"Menurut saya teruskan saja status tersangkanya. Bicara hukum kita bicara fakta, waktu ekspose (gelar perkara) kan polisi militer sudah dilibatkan, saya baca notulensinya. Jadi mereka bukannya tidak tahu, tapi ini ada soal politiknya," ungkap pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu adalah pihak yang "berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Namun, Puspom TNI bersikeras bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses hukum atas prajurit aktif merupakan ranah mereka, terlepas dari tindak pidananya.

Bivitri menegaskan, dalam hukum, terdapat adagium bahwa peraturan yang baru harus lebih diutamakan ketimbang yang lama.

Dalam hal ini, maka atas pengusutan kasus korupsi unsur militer, UU Peradilan Militer dapat dikesampingkan dibandingkan UU KPK yang terbit lebih anyar.

Apalagi, Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur, prajurit aktif yang duduk di beberapa lembaga sipil yang diperbolehkan, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer "dalam hal pelanggaran hukum pidana militer" dan harus dibawa ke peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/31/19174521/pakar-status-tersangka-kabasarnas-tak-otomatis-gugur

Terkini Lainnya

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke