Salin Artikel

Dugaan Kerugian Pelanggaran Aturan IMEI Capai Rp 353 Miliar

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada, dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.

“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Adapun keenam tersangka itu adalah dua oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,

Kemudian, empat pihak swasta, yaitu P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.

Kabareskrim menyebut, ada 191.995 handphone yang telah dilakukan pendaftaran IMEI secara ilegal ke sistem centralized equipment identity register (CEIR) di Kemenperin pada 10-20 Oktober 2023.

Adapun IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas handphone tersebut merek i-Phone.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874.00,” ucap dia.

Dalam perkara ini, Vivid menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman serta membidik satu pelaku lainnya.

“Kemudian ada lagi nanti tersangka lain yang kami bidik,” ujar dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan ada salah satu pegawai di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pelanggaran aturan IMEI.

Menperin Agus juga menyampaikan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal IMEI tersebut.

Bahkan dia mengaku pernah digoda oleh pengusaha untuk bermain curang dalam menerbitkan izin IMEI HP ilegal.

"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI, setahun lalu," ujar Menperin Agus saat jumpa pers secara online, Jumat.

Pengusaha tersebut pun, menurut Agus, mengaku bahwa mereka sudah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga-lembaga yang memiliki akses ke alat pemantau IMEI, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Bea Cukai, dan operator jaringan telekomunikasi.

"Saya tes mereka. Apakah kalian sudah punya akses di lembaga tadi? mereka jawab mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak," kata Agus.

Menperin Agus kemudian memerintahkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier untuk membongkar praktik-praktik permainan IMEI, termasuk bekerja sama dengan pihak berwajib.

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke mesin CEIR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/19491941/dugaan-kerugian-pelanggaran-aturan-imei-capai-rp-353-miliar

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke