JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) membenarkan, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjadi obyek suap menyuap memiliki nilai kontrak Rp 9.997.104.000.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan tersebut terdaftar dengan kode lelang 3317469.
Nilai pagu proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 10 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri Rp 9.999.738.030
“Itu salah satu proyek yang diduga menjadi obyek suap menyuap,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan informasi yang diunggah pada situs LPSE, lelang pengadaan barang peralatan Basarnas itu dibuat pada 9 Januari 2023.
Dana proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Lelang diikuti 46 perusahaan, di antaranya adalah PT Trisukses Permata dengan harga penawaran Rp 9.510.499.999,98 dan harga terkoreksi Rp 9.510.499.999,98.
Kemudian, CV Wahana Pembangunan dengan harga penawaran Rp 9.798.800.280, dan harga terkoreksi Rp 9.798.800.280,.
CV Mentari Bunga Laisa dengan harga pebawaran Rp 9.991.221.000 dan harga terkoreksi Rp 9.991.221.000.
Lalu, PT Intertekno Grafikassejati dengan harga penawaran Rp 9.997.104.000 dan harga terkoreksi Rp 9.997.104.000.
Setelah proses lelang dilakukan, PT Intertekno Grafikasejati ditetapkan sebagai pemenang tender.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Tanah AbangII Nomor 113, Jakarta Pusat ini mendapatkan nilai kontrak pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9.997.104.000.
Ali mengonfirmasi, dalam OTT kemarin, pihak yang diamankan, di antaranya berasal dari PT Intertekno Grafikasejati.
“Di antaranya betul proyek dimaksud,” tutur Ali.
Adapun OTT digelar di Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/7/2023).
Sejauh ini, KPK mengamankan 10 orang penyelenggara negara, swasta, dan pihak lainnya.
Salah satu dari mereka adalah pejabat Basarnas. Berdasarkan sumber Kompas.com, pejabat dimaksud adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menduga terdapat pembagian fee 10 persen dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Selain itu, kata Firli, tim KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.
"Alat bukti yang disita berupa uang tunai," ujar Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/13584171/kontrak-obyek-suap-pejabat-basarnas-yang-kena-ott-kpk-senilai-rp-999-m