Salin Artikel

Kemenkumham Minta Anak yang Pernah Dipidana Tidak Disebut "Penjahat Kecil"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta agar anak yang pernah terjerat pidana tidak disebut sebagai “penjahat kecil”.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Menurut Pujo, anak-anak tetap merupakan penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.

“Atas nama Menkumham, saya meminta kita semua untuk melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum tidak disebut sebagai penjahat kecil,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV DitjenPas, Minggu (23/7/2023).

Pujo menuturkan, anak-anak yang pernah dipidana tetap berhak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, identitas, dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan.

Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diterbitkan, paradigma penegakan hukum terhadap anak yang baru diterapkan.

Pemidanaan, kata dia, yang semula bernuansa pemenjaraan, kini menjadi konsep yang lebih ramah.

Pemidanaan terhadap anak kini mengedepankan keadilan restoratif, penggunaan mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian diversi, dan sesuai dengan filosofi pemasyarakatan.

Salah satu upaya menghargai hak anak adalah mengalihkan tahanan anak dari lembaga pemasyarakatan menjadi lembaga pembinaan khusus anak.

“Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus,” tutur Pujo.

Menurut Pujo, setiap anak harus mendapatkan hak seluas-luasnya untuk bisa tumbuh dan berkembang.

Namun, dalam masa pertumbuhan itu kerap terjadi penyimpangan perilaku. Dalam konteks hukum positif, anak yang melanggar pidana tetap harus berhadapan dengan hukum.

“Namun, karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelas Pujo.

Proses penahanan terhadap anak, kata Pujo, dilakukan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap, perilaku profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani.

Selain itu, tahanan anak juga tetap mendapatkan hak pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pada peringatan Hari Anak Nasional, sebanyak 1.091 anak mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.968 mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Kemudian remisi Hari Anak Nasional kedua kepada 23 anak yang hari ini bebas di seluruh Indonesia,” ujar Pujo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/23/11300201/kemenkumham-minta-anak-yang-pernah-dipidana-tidak-disebut-penjahat-kecil

Terkini Lainnya

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke