Salin Artikel

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Kapolri: Bukan Bicara Cepat atau Lambat

Sigit menyatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka tidak diukur lewat cepat atau lambat, tetapi kelengkapan alat buktinya.

"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Sigit menuturkan, penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Ia mengingatkan, hal itu harus dilakukan secara cermat karena ada sejumlah tindak pidana yang dituduhkan ke Panji, antara lain adalah penistaan agama dan penggelapan.

"Tentunya semua berprogres ya dan pada saatnya kita akan sampaikan pada saat kita nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," kata Sigit.

Ia menambahkan, penyidik juga masih membuka peluang untuk kembali memeriksa Panji sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang, pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan," kata dia.

Untuk diketahui, Polri telah mengumumkan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji telah naik ke penyidikan pada 4 Juli 2023 lalu.

Namun, setelah dua pekan berselang, Panji belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima SPDP nama pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).

"SPDP atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/16332351/panji-gumilang-belum-jadi-tersangka-kapolri-bukan-bicara-cepat-atau-lambat

Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke