Hal ini diungkapkan Budi Gunadi dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
"Kalau di Kemenkes tugas kita untuk menjamin yang bersangkutan mendapatkan jaminan perawatan kesehatan sampai sembuh atau seumur hidup. Itu sudah kita berikan," kata Budi Gunadi, Kamis.
Budi Gunadi lantas menyampaikan bahwa tugas Kemenkes terkait gagal ginjal akut sudah selesai.
"Untuk yang kedua, ini memang ada pembagian tugas ya. Jadi, kalau dari kita sih tugasnya sudah selesai penjaminan perawatan kesehatannya akan kita ganti sesuai dengan BPJS," ujarnya.
Sebagai informasi, gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ramai terjadi pada tahun 2022.
Penyakit ini sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya.
Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya dimungkinkan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Para korban dan keluarganya menganggap Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalai. Oleh karenanya, mereka menuntut biaya ganti rugi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/19152131/menkes-klaim-sudah-berikan-jaminan-perawatan-kesehatan-korban-gagal-ginjal