JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan total 13 tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89.
Dua dari 13 tersangka tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, satu tersangka di antaranya, meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Whisnu menyebutkan, dua tersangka yang DPO berinisal AA dan LSH, sedangkan yang meninggal berinisial HS.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.
Whisnu menjelaskan, total laporan dalam kasus ini ada sebanyak 13 laporan polisi, dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89. Berdasarkan laporan, kerugian ditaksir mencapai ditaksir Rp 700 miliar.
Namun demikian, Whisnu mengatakan, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian rill korban mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp 326.679.954.135," ucapnya.
Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Whisnu mengatakan, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun.
Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Namun demikian, Whisnu tak merincikan jenisnya asetnya.
"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/10130561/polri-tetapkan-13-tersangka-kasus-robot-trading-net89-kerugian-ditaksir