Salin Artikel

Johnny Plate Bakal Ajukan "Justice Collaborator" dalam Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara.

Johnny Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kemenkominfo.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, usai mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Justice collaborator ini kita akan gabungkan nanti dalam proses dalam pemeriksaan saksi," kata Achmad Cholidin saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Achmad Cholidin menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk membuktikan Johnny tidak terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

Salah satunya, mereka telah menyiapkan saksi meringankan yang akan menjelaskan tidak adanya keterkaitan antara proyek tersebut dengan posisinya sebagai eks Menkominfo.

"Kita akan lakukan bantahan-bantahan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita," papar Achmad Cholidin.

Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate. Dengan tidak diterimanya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Johnny G Plate tersebut.

Johnny mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebutkan dirinya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di ruang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Menurut majelis hakim, keberatan kubu eks Menkominfo yang mempertanyakan peran Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Adapun Jumlah kerugian negara dalam proyek ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan, Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000. Sementara Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kominfo mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 juga turut diperkaya sebesar Rp 3.504.518.715.600 dari proyek ini.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang, dan Anang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/13411421/johnny-plate-bakal-ajukan-justice-collaborator-dalam-persidangan

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke