Salin Artikel

Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Kepunyaan Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partai yang kini ia besut itu bukanlah partai keluarga.

Anas, mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, sebelumnya tersisih dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono karena kasus korupsi.

Di hadapan kader PKN, Anas menegaskan bahwa partai berkelir merah-putih ini akan bersifat sebagai partai terbuka. Dia meyakini hal tersebut bakal menjadi pembeda dengan partai-partai politik lain.

"PKN harus ditata dengan prinsip-prinsip organisasi modern, bukan berbasis kepentingan pribadi, keluarga, atau berorientasi famili. Partai bukan properti pribadi. Partai bukan properti famili. Partai bukan kepunyaan keluarga," jelas Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di Hotel Sahid Jaya, Sabtu (15/7/2023).

"Dengan prinsip seperti itu PKN tidak eksklusif. PKN akan menjadi partai inklusif, partai yang terbuka, partai yang mengundang siapa-siapa saja tenaga-tenaga terbaik," lanjutnya.

Ia menyindir soal partai politik yang mengaku terbuka, tapi kemudian "tertutup" lagi. Anas tidak menyebut eksplisit nama Partai Demokrat, namun ucapannya menggambarkan bagaimana SBY melestarikan trah Cikeas di kepengurusan teras partai berlambang berlian itu.

Setelah dirinya tersisih karena kasus hukum, Demokrat tidak lagi dipimpin oleh politikus di luar trah Cikeas. Yudhoyono kini menempatkan putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai ketua umum.

"Saya ingin menegaskan pada Saudara-saudara sekalian, kalau datang kader baru, jika hadir kader baru, jangan pernah merasa terancam," ucap Anas.

"Tentu dengan mekanisme organisasi yang ditata dengan baik, saling respek, saling hormat-menghormati, saling dukung-mendukung, saling topang-menopang, dan tidak boleh ada tendensi saling menyisihkan. Itu konsekuensi dari partai terbuka," ungkapnya.

Ia juga mengeklaim bahwa PKN bakal menjadi partai politik dengan berlandaskan sistem meritokrasi, termasuk dalam hal rekrutmen, kebijakan, dan penugasan partai.

"Dasarnya penugasan itu adalah kecakapan, komitmen yang jelas, achievement atau prestasi yang jelas, yang teruji, bukan saudaranya siapa, anaknya siapa, adiknya siapa, kawannya siapa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Anas merupakan politikus yang sebelumnya tersangkut korupsi proyek Hambalang.

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Tudingan ini membuat gerah Anas. Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).

Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan KPK tidak perlu repot-repot mengurusi.

Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.

"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya

Dari "nyanyian" Nazaruddin. KPK pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014.

Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat. Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/15/22284881/jadi-ketum-pkn-anas-urbaningrum-singgung-partai-bukan-kepunyaan-keluarga

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke