Habiburokhman menyatakan, partainya menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Ya kita serahkan kepada proses hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Habinurokhman pun enggan berandai-andai mengenai kemungkinan La Ode terjerat kasus korupsi yang tengah diusut KPK.
"Kita enggak mau berasumsi ya, pokoknya kita kan standard umum dari Gerindra siapapun yang tersangkut masalah hukum kan dinonaktifkan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan dugaan korupsi pengurusan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna.
Namun, Ali belum mau mengungkap hasil penggeledahan tersebut.
"Akan kami sampaikan nanti perkembangannya," ujar Ali.
KPK menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
KPK juga menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.
Dalam kasus itu, Sukarman Loke berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Dalam perkara ini, Sukarman Loke divonis enam tahun penjara. Sementara itu, Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/14564941/rumah-ketua-dpc-muna-digeledah-kpk-gerindra-serahkan-ke-proses-hukum