Salin Artikel

KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg

Kebijakan ini termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

KPU RI memberi kesempatan partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bacaleg mereka hingga 16 Juli 2023.

"Dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila dokumen tersebut tidak benar, maka KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023," isi surat itu.

Akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU meminta pengajuan perbaikan dokumen.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan itu pada 9 Juli 2023.

Dalam kesempatan kali ini, KPU RI meminta jajarannya di daerah meng-"unlock" fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik peserta pemilu dan memberi "status pengembalian" di Silon sampai 16 Juli 2023.

KPU daerah diminta memastikan bahwa perbaikan pada kesempatan ini betul-betul hanya perbaikan dokumen, bukan penggantian bacaleg yang sebelumnya sudah diizinkan pada masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023.

KPU daerah juga diminta mengingatkan partai politik melakukan submit perbaikan setelah mengganti dokumen di Silon.

Setelahnya, KPU daerah diminta melakukan analisis kegandaan dan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen yang terakhir diganti.

KPU RI meminta, pengajuan perbaikan kembali ini tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 423 Tahun 2023, dan persuratan lainnya dari KPU terkait pencalegan.


https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/11512691/kpu-ri-perintahkan-kpud-beri-akses-parpol-perbaiki-lagi-dokumen-bacaleg

Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke