Sugeng mengajukan perlindungan ke LPSK setelah melaporkan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023)
Wamenkumham dilaporkan oleh Ketua IPW itu atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi (aspri)-nya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
"Surat perlindungannya ditandatangani tadi pagi, tapi persetujuannya sudah dari 26 Juni," kata Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Deolipa menjelaskan, dengan adanya perlindungan dari LPSK tersebut, Sugeng sebagai pelapor dugaan gratifikasi tidak bisa dilaporkan balik secara pidana maupun perdata.
Adapun Ketua IPW itu telah dilaporkan oleh Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Deolipa Yumara mengatakan, LPSK juga akan mengirimkan surat perlindungan terhadap Sugeng ke Bareskrim Polri. Dengan surat tersebut seharusnya Bareskrim Polri bisa menghentikan laporan terhadap kliennya.
"Seharusnya laporan Sugeng diberhentikan, sampai menunggu perkara (yang dilaporkan ke KPK) selesai," imbuhnya.
Kepada Kompas.com, Deolipa Yumara menunjukan surat pemberitahuan diterimanya perlindungan itu dikeluarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dengan nomor R-2582/1.5.2.HSMPP/LPSK/06/2023 pada tanggal 26 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Sugeng Teguh mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 10A, Pasal 12A, dan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Registrasi Permohonan Nomor 1663/P.BPP LPSK/VI/2023.
Keputusan ini juga tercantum dalam Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP-LPSK/VI Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023 untuk diberikan Perlindungan Hukum dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan.
Sugeng Dilaporkan Aspri Wamenkumham
Usai melaporkan Eddy Hiariej ke KPK, di hari yang sama, Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andikam Mulyadi yang disebut dalam laporannya di KPK.
Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerima aliran dana ke Eddy.
“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Yogi membantah bahwa Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar. Ia juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi.
Wamenkumham telah klarifikasi
Wamenkumham pun telah memberikan klarifikasi ke kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Senin (20/3/2023). Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang.
Eddy Hiariej mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Menurutnya, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," ucapnya.
Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asprinya, cenderung mengarah ke fitnah. Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/11/21535511/laporkan-wamenkumham-ke-kpk-ketua-ipw-kini-dilindungi-lpsk