Salin Artikel

Firli Ngotot Pemberhentian Endar Priantoro Tak Keliru, Ombudsman Anggap Sebaliknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikukuh pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dan keputusan memulangkannya ke Polri tidak salah.

Firli mengklaim, pemberhentian Endar itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Firli juga memandang keputusan KPK menerima kembali Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK saat ini juga tidak keliru.

Adapun Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah banding keberatan administratifnya diterima Presiden Joko Widodo. Endar banding setelah keberatannya atas pemberhentian dengan hormat ditolak Firli Cs.

“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah,” ujar Firli.

Purnawirawan polisi itu mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Biro Hukum KPK untuk menyusun saran dan pertimbangan hukum.

Pada 27 Juni lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membatalkan SK pemberhentian Endar.

“Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian,” tuturnya.

Berbanding terbalik dengan pandangan Firli, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menilai pengembalian Endar sebagai Direktur Penyelidikan menunjukkan adanya kekeliruan dalam pemecatan itu.

Pengembalian Endar merupakan bentuk koreksi atas keputusan Firli Bahuri Cs dalam memberhentikan Endar yang dinilai keliru.

“Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar,” ujar Najih.

Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.

Merespons pemecatan itu, Endar kemudian menempuh langkah administratif dengan mengajukan keberatan ke KPK. Namun, keberatan itu ditolak melalui surat dari Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

Endar lantas mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo dan keberatannya diakomodir.

Keputusan Jokowi menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merekomendasikan Endar kembali ke KPK.

Atas dasar rekomendasi itu, Sekjen KPK menerbitkan SK pengangkatan yang membatalkan SK pemberhentian.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/13420671/firli-ngotot-pemberhentian-endar-priantoro-tak-keliru-ombudsman-anggap

Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke