Salin Artikel

BNPT Serahkan Berbagai Temuan Soal Al Zaitun ke Kemenag, MUI dan Kepolisian

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan berbagai temuan terkait kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun kepada tiga lembaga yaitu Kepolisian, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, temuan pertama terkait dugaan tindak pidana dari penodaan agama, kekerasan seksual dan dugaan lainnya sudah diserahkan kepada Polri.

"Kedua, temuan-temuan tentang ajaran, ajaran-ajaran ini tentunya kita kumpulkan semua dokumennya dan buktinya kita kumpulkan lalu kita berikan ke MUI," ujar Rycko saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Rycko mengatakan, temuan terkait ajaran ini diserahkan ke MUI, karena lembaga itu dinilai sebagai lembaga yang melakukan kajian tentang fatwa dan ajaran agama Islam.

Kemudian temuan ketiga terkait dengan kurikulum pendidikan dan legalitas dari ma'had pendidikan Al Zaytun, begitu juga terkait kurikulum yang diserahkan kepada Kementerian Agama.

Rycko mengatakan, Kementerian Agama sudah mendapat kesimpulan terkait temuan di bidang kurikulum dan akan melakukan tindakan administrasi.

"Kementerian Agama, satu akan melakukan tindakan administrasi terhadap Pondok Pendidikan di Al Zaytun," ujar Rycko.

Selain tindakan administrasi, Kemenag juga disebut akan melakukan mitigasi terhadap kurikulum Al Zaytun, juga kepada para guru dan para santri.

"Intinya, proses pendidikan masih berjalan, dan proses mitigasi ini akan dipimpin langsung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi daripada BNPT," kata Rycko.

Kontroversi Al Zaytun bermula dari video sholat hari raya Idul Fitri yang dilakukan di pondok pesantren itu tidak lumrah karena shaf shalat perempuan dan laki-laki bercampur.

Selain itu, pernyataan-pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang juga dinilai memicu kontroversi seperti Indramayu sebagai tanah suci, dan juga hukum khatib seorang perempuan untuk ibadah Shalat Jumat jamaah laki-laki.

Adapun terkait tindak pidana personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yaitu dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/18071701/bnpt-serahkan-berbagai-temuan-soal-al-zaitun-ke-kemenag-mui-dan-kepolisian

Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke