Firman menjelaskan, jumlah kamera E-TLE yang kepolisian miliki masih sangat kurang dibandingkan yang dibutuhkan.
Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Sampai hari ini, jumlah kamera E-TLE adalah 433 untuk yang statis, 5 untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobil handheld, 65 mobil on board. Sedangkan yang dibutuhkan, kami memiliki data masih cukup jauh, Bapak," ujar Firman.
Firman memaparkan, polisi membutuhkan 3.465 kamera statis, 1.472 kamera weight in motion, 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on board, dan 737 kamera portabel.
Dengan demikian, kepolisian masih kekurangan puluhan ribu kamera dalam mengoptimalkan E-TLE di Indonesia.
Firman menyatakan pihaknya turut membutuhkan hibah kamera dari para pimpinan di daerah, apabila anggaran mereka kurang.
Terlebih lagi, kata dia, perangkat elektronik yang dibutuhkan untuk penerapan E-TLE ini harus ditingkatkan kemampuannya supaya bisa mengenali pelat nomor sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya.
"Manfaatnya adalah mampu membangun budaya tertib, kemudian meminimalisasi potensi pelanggaran, adanya sistem terpadu mendukung program pemerintah, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas," ucap Firman.
"Mampu memberikan pelayanan prima di bidang keamanan keselamatan hukum administrasi maupun kemanusiaan, mencegah konflik antar petugas dan masyarakat serta mencegah terjadinya penyimpangan," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/14194731/polisi-kekurangan-puluhan-ribu-kamera-untuk-terapkan-e-tle