JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (30/6/2023), Keppres itu juga menegaskan status endemi Covid-19 di Indonesia.
“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Melalui Keppres ini, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Keppres mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Adapun saat Keppres ini mulai berlaku, sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang dinyatakan tidak berlaku lagi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Kemudian, Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/18093791/jokowi-teken-keppres-17-2023-tegaskan-status-pandemi-covid-19-di-indonesia