JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut memaksakan proyek pengadaan 12.000 menara base transceiver station (BTS) 4G yang harus selesai dalam 2 tahun padahal sudah diberi masukan hal itu sulit terwujud.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny seperti dikutip pada Kamis (28/6/2023).
Dalam dakwaan disebutkan, pembahasan proyek menara BTS 4G itu dimulai saat Johnny bertemu dengan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Johnny menyampaikan kepada keduanya tentang proyek pengadaan menara BTS 4G untuk 12.000 desa. Proyek itu juga disebut harus selesai pada 2022.
"Kemudian dalam pertemuan tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate mengabaikan saran dari Galumbang yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12.000 site (lokasi) dalam tempo 2 tahun. Johnny memaksakan proyek tersebut," demikian isi surat dakwaan Johnny.
Anang saat itu juga menyatakan pihak operator seluler hanya membangun di daerah tertentu saja.
"Padahal yang seharusnya dibangun BTS secara nasional, mestinya bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2 persen dari Gross Revenue setiap tahun," lanjut isi surat dakwaan itu.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/28/21245941/johnny-plate-disebut-paksakan-proyek-bts-4g-harus-selesai-2-tahun