Salin Artikel

Birokrasi KPK Dinilai Wajib Dirombak Buat Tekan Pelanggaran Internal

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem birokrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebaiknya dikembalikan seperti semula guna menekan tingkat pelanggaran di internal.

Selain itu, sistem birokrasi KPK sebelumbya juga melibatkan peran masyarakat buat mengawasi kinerja lembaga itu demi keterbukaan dan akuntabilitas.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sistem birokrasi yang diterapkan di KPK saat ini kurang tepat.

Perubahan itu terjadi setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi terhadap undang-undang lembaga itu dan menempatkannya di ranah eksekutif.

"Yang salah sistem dan birokrasi yang dikembangkan. KPK harus dikembalikan pada sistem organisasi lama seperti lembaga swadaya masyarakat sehingga setiap orang bisa mengawasi yang lainnya," kata Fickar saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).

Selain itu, Fickar juga tetap tidak sepakat dengan status KPK saat ini berada di ranah eksekutif. Menurut dia seharusnya lembaga antikorupsi itu benar-benar berada di ranah yudikatif atau penegak hukum supaya tidak dicampuri dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

"KPK harus menjadi lembaga independen kembali seperti semula, tidak ditempatkan pada jenis kekuasaan manapun, apalagi bagian dari eksekutif, ya pasti rusak," ujar Fickar.

Fickar juga menilai proses rekrutmen pimpinan dan pegawai di KPK harus diperketat, dan sebaiknya tidak lagi memilih komisioner dari kalangan birokrat atau aparatur sipil negara seperti pegawai negeri sipil, jaksa, polisi, atau hakim.

"Komisioner harus benar-benar bukan berasal dari golongan profesi birokrasi, termasuk bekas hakim. Jadi harus murni dari masyarakat yang tidak pernah punya kepentingan pada jaringan atau bekas jaringannya. Jadi bisa benar-benar independen," papar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, KPK membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi.

Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.

Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan.

“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

Setelah itu muncul kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas pegawai KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.

Menurut Cahya, terdapat keluhan dari pegawai KPK lain mengenai proses administrasi yang berlarut dan terjadinya pemotongan uang dinas.

“Potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Atasan dan pegawai KPK yang menjadi tim kerja oknum tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang mengawasi internal lembaga antirasuah.

Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam skandal pemotongan uang dinas itu diduga mencapai Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022.

Selanjutnya, berbekal bukti permulaan tersebut pejabat pembina mengadukan dugaan pemotongan anggaran dinas itu ke Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Selain itu, Sekretariat Jenderal KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sang pegawai yang diduga terlibat oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika, Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/28/19122991/birokrasi-kpk-dinilai-wajib-dirombak-buat-tekan-pelanggaran-internal

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke