JAKARTA, KOMPAS.com - Nama 10 orang ahli infrastruktur dan teknologi informatika disebut dicatut oleh tim Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI),terkait proyek pengadaan menara BTS 4G dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Jaksa mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan dan Kepala HUDEV UI, M. Amar Khoerul Umam, meneken Surat Perjanjian Nomor: 2401/SWA/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 atau proyek BTS 4G.
Di dalam kontrak itu disebutkan pekerjaan yang dilakukan adalah Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021.
Selain itu, dalam surat itu juga disepakati nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.997.861.250.
Dalam kontrak itu juga disebutkan terdapat 10 tenaga ahli yang disertakan dalam proyek. Mereka adalah:
"Bahwa daftar personil tenaga ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut bersifat proforma atau hanya formalitas pemenuhan administrasi belaka," kata jaksa penuntut umum.
"Karena faktanya tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI Kemkominfo, serta tidak mengetahui namanya dicantumkan," lanjut jaksa penuntut umum.
Selain itu, ternyata Amar juga melakukan pelanggaran dengan memanipulasi dengan membuat Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021.
"Karena SK tersebut baru ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam pada bulan November 2020 dan SK tersebut ternyata juga tidak disampaikan/ditembuskan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam daftar personil tenaga ahli, sebagaimana lampiran II Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021," ucap jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/14184381/akal-akalan-pakar-ui-di-proyek-bts-4g-catut-nama-ahli-dan-manipulasi-sk