Di tingkat pusat, KPU RI sebelumnya mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
"Iya, jadi angka itu rata-rata (dari 18 partai politik)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).
Idham menyebutkan beraneka jenis kendala yang membuat persyaratan pendaftaran para bacaleg itu tidak lolos verifikasi administrasi.
Beberapa di antaranya, mereka tidak menyerahkan KTP elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan.
"Bahkan, kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," kata Idham.
Di samping itu, tingginya jumlah bacaleg DPR tak penuhi syarat pendaftaran ini juga terjadi di tingkat DPR.
Idham mengungkapkan, sedikitnya dua dugaan penyebab tingginya jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama untuk Pemilu 2024.
"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April," kata Idham.
"Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," ujarnya lagi.
Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.
Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.
Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.
Di sisi lain, KPU juga menyatakan bahwa ada 300 bacaleg DPR RI teridentifikasi ganda.
Namun demikian, tingginya jumlah bacaleg yang tak lolos verifikasi administrasi ini bukan berarti akhir buat mereka.
Semua bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/07502251/kpu-sebut-80-90-persen-bacaleg-tak-penuhi-syarat-pendaftaran-terjadi-di