Salin Artikel

KPU Ungkap 2 Faktor Penyebab 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pendaftaran

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut, ada 2 faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan.

"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April," kata Idham ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).

"Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," lanjutnya.

Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.

Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.

Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka itu pun baru dibacakan pada 15 Juni 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.

"Karena penantian terhadap kepastian sistem pemilu dalam proses judicial review tersebut," tegas Idham.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Idham menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Menurutnya, fenomena ini bukan hanya terjadi di tingkat DPR RI. Pendaftaran bacaleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota juga disebut menunjukkan angka yang sama.

Sementara itu, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI, terdapat 300 orang terdaftar ganda.

Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/20204181/kpu-ungkap-2-faktor-penyebab-8981-persen-bacaleg-tak-penuhi-syarat

Terkini Lainnya

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke