Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut, ada 2 faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan.
"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April," kata Idham ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).
"Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," lanjutnya.
Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.
Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.
Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka itu pun baru dibacakan pada 15 Juni 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.
"Karena penantian terhadap kepastian sistem pemilu dalam proses judicial review tersebut," tegas Idham.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
Idham menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
Menurutnya, fenomena ini bukan hanya terjadi di tingkat DPR RI. Pendaftaran bacaleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota juga disebut menunjukkan angka yang sama.
Sementara itu, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI, terdapat 300 orang terdaftar ganda.
Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/20204181/kpu-ungkap-2-faktor-penyebab-8981-persen-bacaleg-tak-penuhi-syarat