Sebab, menurut Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Divisi Hunas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, RI sudah selesai menjalani masa hukuman demosinya.
"Jadi yang kombes kemarin itu, sudah dijalani dan sudah selesai (masa hukuman). Jadi sesuai dengan aturan ya," ujar Ramadhan di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Ramadhan sebelumnya menyebut Kombes RI naik pangkat menjadi Brigjen pada Maret 2023 lalu.
RI kini ditugaskan di luar insitusi Polri. Ia disebut mendapat penempatan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) yang membidangi urusan ekonomi.
"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.
Adapun RI diduga pernah terlibat pelanggaran etik naik terkait dugaan pemerasan dalam sebuah penanganan kasus penipuan.
Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.
Awalnya, laporan kasus itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Namun dihentikan pada 27 Mei 2022.
Diberitakan sebelumnya, pelapor juga sempat mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut. Menurut pihak pelapor, kasus ini awalnya ditangani oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," kata Kuasa hukum pelapor, Heru Waskito kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/24/09560171/kombes-pemeras-naik-pangkat-jadi-brigjen-polri-sebut-sudah-sesuai-aturan