Salin Artikel

Usai Klarifikasi Ketua Komisi VII dan Korban Pelecehan Seksual, MKD Akan Lakukan Pendalaman

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS).

Setelah proses klarifikasi ini, MKD DPR akan segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan nasib perkara itu.

"Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu. Dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu. Dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," ujar Dek Gam saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Politikus PAN ini belum bisa memastikan kapan rapat pleno tersebut akan dilakukan. Pasalnya, kata dia, MKD DPR membutuhkan waktu untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sugeng tersebut.

Dek Gam mengatakan, MKD DPR berpeluang memanggil kembali pelapor dan terlapor dalam kasus ini, termasuk mempertemukan keduanya.

"Apabila itu dibutuhkan, akan kita pertemukan. Tidak menutup kemungkinan mereka akan kita panggil lagi, kita undang lagi ke sini," tuturnya.

Dek Gam menekankan pihaknya belum bisa menentukan adanya pelanggaran etik dalam perkara ini. Lagipula, MKD DPR juga tidak bisa membuka hasil pemeriksaan lantaran berkaitan dengan aib seseorang.

"Kita lagi pelajari hasil-hasil. Nanti akan kita rapat pleno. Tunggu saja nanti akan kita buka kok, MKD terbuka," imbuh Dek Gam.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan tak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor berinisial AAFS.

Ia menyebutkan, dugaan pelecehan seksual itu berasal dari komunikasi keduanya melalui chatting yang terjadi Maret 2022.

“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ia mengatakan, selama ini berteman baik dengan AAFS. Sugeng pun mengaku kaget ketika menerima informasi bahwa ia dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual.

“Si pelapor ini sudah kayak adek saya, kebetulan bahkan satu dapil dengan saya. Bahkan kita saling support,” ucap dia.

Meski begitu, Sugeng bakal mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

Ia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati,” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/15030321/usai-klarifikasi-ketua-komisi-vii-dan-korban-pelecehan-seksual-mkd-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke