Salin Artikel

Kontras Sebut Kesaksian 2 Anak Buah Luhut di Sidang Fatia-Haris Terlalu Banyak Pendapat yang Bersifat Tendensius

"Kami menilai bahwa beberapa keterangan saksi Singgih dan Adi terlalu banyak pendapat dan sifatnya tendensius," ujar Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

"Sebagai contoh, Saksi Singgih menyebut tidak ada itikad baik dari Haris dan Fatia untuk minta maaf," sambung dia.

Selain itu, kata Andi, saksi menyatakan merasa ucapan Fatia dan Haris telah menyerang martabat Luhut. Padahal ketika ditanyakan apa parameter penyerangan martabat, saksi tersebut tidak bisa menjawab dengan jelas.

Kontras juga mencatat terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan di persidangan.

Salah satunya terkait dengan bagaimana saksi Singgih menyampaikan isi video kepada Luhut Pandjaitan. Selain itu, berkaitan dengan kerugian materiil yang yang dialami oleh Luhut Binsar Panjaitan keterangannya pun berbeda.

"Sebelumnya di BAP, Saksi Singgih menyatakan bahwa Luhut mengalami kerugian materiil, tetapi pada keterangan di persidangan saksi menyatakan sebaliknya atau ketidaktahuannya," ucap Andi.

Penasehat hukum Fatia-Haris, Nurkholis Hidayat menambahkan, proses kesaksian dua anak buah Luhut tersebut memperlihatkan masalah integritas.

Karena keterangan yang berubah-ubah di persidangan dan potensi disinformasi keselahan penilaian sebelum akhirnya disampaikan kepada Luhut.

"Kesimpulan hanya berdasarkan asumsi saksi belaka kemudian tidak dianalisis secara kredibel dan layak. Saksi bahkan tidak mengetahui segala konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya," imbuh Andi.

Sebelumnya, Dua staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (12/6/2023).

Mereka adalah Asisten Bidang Media Menkomarves Singgih Widyastono dan Staf Media Internal Menkomarves Adhi Danar Kusumo.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kedua aktivis Hak Asasi Manusia tersebut didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/13095141/kontras-sebut-kesaksian-2-anak-buah-luhut-di-sidang-fatia-haris-terlalu

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke