JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk dimintai klarifikasi.
Saat ini, AAFS sedang menjalani persidangan yang digelar oleh MKD. AAFS menjadi pelapor dalam kasus ini.
"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya. Kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng," ujar juru bicara AAFS, Levenia Nababan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (14/6/2023).
Levenia menjelaskan, AAFS sedang diklarifikasi dan melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD DPR.
Dia mengatakan, ada sejumlah bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," tuturnya.
Levenia mengatakan, pelapor dan terlapor dalam kasus ini diperiksa di sesi yang berbeda, sehingga keduanya tidak bertemu di MKD DPR.
Dia menambahkan, bisa saja Sugeng selaku terlapor memiliki pembelaan.
"Nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 atau 12 baru terlapor datang. Jadi belum pertemukan pelapor dan terlapor," ucap Levenia.
Sementara itu, kata Levenia, pihak korban belum berencana melakukan mediasi dengan terlapor.
Levenia mengatakan, pihak Sugeng belum berkomunikasi dengan korban untuk melakukan mediasi.
"Proses hukum (di Mabes Polri) dan proses etika saat ini kan sedang berjalan. Jadi kalau misalnya untuk mediasi sepertinya sampai saat ini belum ada approach dari terlapor juga sih. Jadi kita jalanin aja dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan tak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor berinisial AAFS.
Ia menyebutkan, dugaan pelecehan seksual itu berasal dari komunikasi keduanya melalui chatting yang terjadi Maret 2022.
“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan, selama ini berteman baik dengan AAFS. Sugeng pun mengaku kaget ketika menerima informasi bahwa ia dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual.
“Si pelapor ini sudah kayak adek saya, kebetulan bahkan satu dapil dengan saya. Bahkan kita saling support,” ucap dia.
Meski begitu, Sugeng bakal mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.
Ia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/11155051/korban-dugaan-pelecehan-seksual-ketua-komisi-vii-dpr-penuhi-panggilan-mkd