Salin Artikel

Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai sebagai Bentuk Intervensi

Hal ini disampaikan Binsar menanggapi adanya eksaminasi yang dilakukan oleh delapan akademisi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini, eksaminasi terhadap sebuah perkara hanya bisa dilakukan saat perkara tersebut sudah ikracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Hanya putusan pengadilan yang sudah inkracht yang bisa dilakukan eksaminasi oleh siapa pun untuk kepentingan akademis," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Binsar lantas memastikan bahwa perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Biro Humas MA, Soebandi.

"Ini berarti perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht vangewijsde," kata hakim yang pernah mengadili kasus kopi maut bersianida itu.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah "Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim".

"Jika putusan pidana yang belum berkekuatan hukum tetap dilakukan eksaminasi oleh para akademisi, sekalipun itu dikatakan murni untuk kepentingan akademis berarti telah terjadi intervensi putusan pengadilan," ujar Binsar.

"Hal ini berpotensi memengaruhi para hakim agung nanti pada saat membuat putusan kasasi maupun peninjauan kembali," kata hakim HAM yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok tersebut melanjutkan

Binsar juga berpandangan, pembahasan atau pengujian terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk merendahkan putusan pengadilan.

Ia mengatakan, keberatan terhadap suatu putusan seharusnya diuji melalui upaya hukum yang telah disediakan oleh ketentuan Undang-Undang.

"Segala persoalan hukum menyangkut materi perkara yang dikomentari dan dianalisis tersebut dilakukan lewat upaya hukum melalui kuasa hukum yang berkepentingan, bukan dilakukan eksaminasi di luar upaya hukum kasasi," ujarnya.

Sebagai informasi, delapan akademisi yang mengeksaminasi putusan mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.

Hal yang dieksaminasi kedelapan akademisi tersebut adalah dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dari hasil eksaminasi, terdapat tujuh isu hukum terhadap putusan Ferdy Sambo. Salah satunya menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo kurang tepat dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tapi lebih tepat Pasal 338 atau pembunuhan biasa.

Eksaminator juga mendiskusikan putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait Pasal turut serta dalam pembunuhan berencana.

Hasil eksaminasi menunjukan bahwa perbuatan Putri Candrawathi itu lebih tepat sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.

Namun, eksaminator berpandangan tidak tepat istri eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/15573001/eksaminasi-putusan-ferdy-sambo-putri-candrawathi-dinilai-sebagai-bentuk

Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke