JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang kegiatan di fasilitas publik serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.
Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi petikan surat edaran.
Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.
Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularakan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi,” bunyi Surat Edaran.
Sementara, untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat, dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Lalu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan virus corona.
“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Data menunjukkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen, dan kasus aktif turun 4 persen.
Sementara, rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 mencapai 96 persen.
Adapun secara nasional, kasus positif Covid-19 juga mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen, dari 366 kasus menjadi 254 kasus.
Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan mencapai 97,47 persen. Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.
Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.
Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.
Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru ini, sekaligus mencabut SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/10/14170191/syarat-perjalanan-terbaru-masker-tak-wajib-bagi-orang-yang-sehat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.