Bambang mengatakan, kasus tersebut tidak hanya terjadi di lingkup satuan Brimob seperti kasus Bripka Andry Darma Irawan yang merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau. Belakangan, kasus ini viral.
“Praktik setor-setoran di tubuh Polri itu sudah terjadi sejak lama dan tak pernah tuntas secara sistem. Makanya tiap kali selalu muncul,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, kasus terkait bawahan meminta setoran ke atasannya juga tidak hanya terjadi di lingkup Brimob, tetapi kemungkinan terjadi satuan-satuan lainnya.
Bambang pun menyebutkan sejumlah kasus serupa yang pernah muncul dan viral di media sosial, di antaranya kasus Labora Sitorus atau mantan anggota polisi di Polres Raja Ampat Papua berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun 2015.
Labora saat ini sudah berstatus terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus.
Selain itu, ia menyebutkan kasus dugaan suap mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ke petinggi Polri terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun awalnya Ismail mengaku menyetor uang miliran rupiah ke seorang petinggi Polri namun belakangan ia mengklarifikasi pernyataan awalnya.
Bambang berpandangan, Labora bisa menjalankan bisnisnya tanpa ada teguran dari atasan dan Ismail Bolong bisa mundur dari Polri sebelum kasusnya terungkap karena adanya indikasi terkait pemberian setoran ke atasan.
“Indikasinya sudah menjadi rahasia umum adalah setoran ke atasan,” ucap dia.
“Dan itu mengkonfirmasi saling tutup menutupi pelanggaran bila hubungan masih saling menguntungkan mereka secara personal atau pribadi. Dan muncul masalah saat ada salah satu yang merasa tak diuntungkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Bambang meminta Polri untuk serius mengejar dari mana asal uang yang disetor oleh bawahan kepada atasan, termasuk di kasus Bripka Andry.
“Karena pada umumnya, hubungan antar seseorang tentu harus saling menguntungkan. Karena setoran tersebut sudah berjalan sekian lama,” kata Bambang.
Kasus Bripka Andry
Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora sejak Oktober 2021.
Adapun total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan itu akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu yakni tidak terima karena dimutasi.
"Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?" kata Andry.
Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.
Menurut dia, Kompol Petrus juga kini sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik.
"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi, kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Senin (5/6/2023) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/15174641/soal-kasus-bripka-andry-pengamat-setor-setoran-di-polri-sudah-lama-terjadi