Salin Artikel

Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran

Judhi Kristantini, perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, menyatakan bahwa aturan itu mesti dipertahankan demi menjaga pemilu yang transparan dan akuntabel.

"Kami sungguh khawatir bahwa ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," kata Judhi di kantor KPU RI, Jakarta Selasa (6/6/2023).

Judhi mengatakan, isu transparansi dan akuntabilitas mesti menjadi perhatian karena sangat penting untuk kehidupan politik dan demokrasi yang berintegritas.

Padahal, upaya mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas sudah sejak lama dilakukan oleh banyak pihak. Salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu menyarahkan LPSDK.

Apalagi, menurut Judhi, kewajiban menyerahkan LPSDK nyatanya tidak dipatuhi oleh semua peserta pemilu dari pengalaman di Pemilu 2019.

"Kami berpikir bahwa waktu itu saja hanya 87 persen yang melaporkan LPSDK, jadi ada 13 persen peserta pemilu yang tidak melaporkan," ujarnya.

Judhi menambahkan bahwa kebijakan KPU yang kini sekadar mendorong peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye tidaklah cukup.

"Kita tahu bahwa dorongan itu tidak punya kekuatan yang cukup untuk memaksa sebuah kewajiban ditunaikan," kata Judhi.

Sebelumnya, KPU RI menyebut bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu dinyatakan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin lalu, 

Sebagai informasi, kewajiban lapor LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014. Dalam skala nasional, peserta Pemilu 2019 pun masih diberikan kewajiban ini meskipun UU Pemilu sudah diundangkan.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, dihapusnya LPSDK untuk Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari.

Sebagai alternatif, KPU bakal mendorong peserta pemilu untuk memperbarui informasi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/06/18532771/kebijakan-kpu-hapus-wajib-lapor-sumbangan-dana-kampanye-dinilai-sebagai

Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke