Salin Artikel

Polisi Tangani Kasus ABG Diperkosa di Sulteng Diminta Tak Salahkan Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi yang menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Selatan, diminta memperlihatkan empati dan memahami tentang gender supaya tidak terkesan turut menyalahkan korban saat dalam proses penyidikan.

"Pendidikan gender harus masuk dan dipahami oleh polisi yang mayoritas laki-laki dan cenderung lekat dengan maskulinitas. Menyalahkan korban apalagi menggali riwayat seksual korban dilarang oleh undang-undang, dan hanya memperburuk citra polisi," kata peneliti Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, dalam keterangan pers seperti dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Maidina juga berharap pimpinan Polri segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho, yang menyatakan peristiwa itu sebagai perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan bukan pemerkosaan.

"Terhadap narasi yang menyalahkan korban, pimpinan polisi harus mengambil sikap dengan memberikan teguran ataupun sanksi yang lebih berat," ujar Maidina.

Maidina menyayangkan pernyataan Agus yang seolah menurunkan derajat perbuatan pelaku terhadap korban.

"Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut, padahal ancaman pidananya lebih besar," ucap Maidina.

Pernyataan polisi, kata Maidina, sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia.

Selain itu, Maidina menilai pernyataan itu menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual.

Padahal menurut Maidina, payung hukum untuk mencegah dan menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah diperbarui, yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga UU Nomor 23 tahun 2002 serta perubahannnya dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Adanya aturan tentang persetubuhan anak ini bukan seperti yang dinarasikan oleh polisi, bahwa jika ada iming-iming menjadi “turun” menjadi persetubuhan. Justru sekalipun ada iming-iming, bujuk rayu, perbuatan itu tetaplah merupakan kekerasan seksual, bahkan level kejahatannya lebih berat," ucap Maidina.

Para terduga pelaku disebut terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya. Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

Alasannya, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

Korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/19391171/polisi-tangani-kasus-abg-diperkosa-di-sulteng-diminta-tak-salahkan-korban

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen saat Bicara di Depan Negara Lain

Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen saat Bicara di Depan Negara Lain

Nasional
Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Nasional
Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Nasional
Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Nasional
Anies Ternyata Pernah Satu Panggung Debat Capres dengan Prabowo pada 2009, Saat Itu Jadi Moderator

Anies Ternyata Pernah Satu Panggung Debat Capres dengan Prabowo pada 2009, Saat Itu Jadi Moderator

Nasional
Kampanye di Jakarta, Cak Imin Blusukan ke Pasar Kramat Jati dan Glodok

Kampanye di Jakarta, Cak Imin Blusukan ke Pasar Kramat Jati dan Glodok

Nasional
Hari Ketiga Kampanye, Anies Isi Seminar Kebangsaan di Mubes Gereja Pantekosta

Hari Ketiga Kampanye, Anies Isi Seminar Kebangsaan di Mubes Gereja Pantekosta

Nasional
Menaker Klaim Angka Pengangguran Turun 5,32 Persen

Menaker Klaim Angka Pengangguran Turun 5,32 Persen

Nasional
Jokowi: 22 Negara Batasi Ekspor Pangan akibat Dampak Perubahan Iklim

Jokowi: 22 Negara Batasi Ekspor Pangan akibat Dampak Perubahan Iklim

Nasional
Ganjar Kampanye di Jakarta Hari Ini, Hadiri Acara Gereja Pantekosta hingga Dialog di Dewan Pers

Ganjar Kampanye di Jakarta Hari Ini, Hadiri Acara Gereja Pantekosta hingga Dialog di Dewan Pers

Nasional
Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Legitimasi Pemilu 2024 Bisa Menurun

Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Legitimasi Pemilu 2024 Bisa Menurun

Nasional
KPU Ralat Jadwal Debat Keempat Capres-Cawapres

KPU Ralat Jadwal Debat Keempat Capres-Cawapres

Nasional
Kampanye Hari Ketiga, Mahfud Akan Terima Dukungan Kelompok Nahdliyin hingga Bertemu Pengasuh Ponpes

Kampanye Hari Ketiga, Mahfud Akan Terima Dukungan Kelompok Nahdliyin hingga Bertemu Pengasuh Ponpes

Nasional
KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke