Salin Artikel

Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Republik Indonesia Ketut Sumedana mengatakan, dari enam orang saksi itu, dua di antaranya adalah ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate berinisial AW, serta ajudan menkominfo berinisial NN.

"AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Ketut menambahkan, saksi lainnya yang diperiksa adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

Kemudian, sejumlah pihak dari swasta yaitu ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucap Ketut.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Salah satunya adalah Johnny G Plate.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

Atas perbuatan ini, enam orang tersangka kecuali, Windi Purnama, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/15492031/kejagung-periksa-ajudan-johnny-g-plate-di-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke