Lembaga penyelenggara pemilu itu berpendapat, hal tersebut tidak terelakkan di tengah perkembangan teknologi yang menimbulkan munculnya berbagai bentuk uang dan transaksi.
"Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transportasi, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip Tribunnews.
Hasyim menegaskan bahwa besaran sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa tetap mengacu pada batasan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana uang tunai.
“Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal, kemudian korporat berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” ucap dia.
Dengan demikian, sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta pemilu.
Sejauh ini, KPU menyederhanakan kampanye dalam dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, kemarin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik wajib dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," kata Idham.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/10142161/kpu-uang-elektronik-dan-jasa-akan-masuk-kategori-dana-kampanye
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.