Tudingan tersebut dinilai tak berdasar karena majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.
”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Juru Bicara MA Suharto, Senin (29/5/2023) sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Informasi belum adanya majelis dalam perkara PK sengketa Partai Demokrat itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB.
Suharto menanggapi kicauan Denny di Twitter yang menyatakan ”PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ”dicopet”, istilah Gus Romi PPP, pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal".
Menurut Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan.
Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya kemudian menetapkan hari dan tanggal persidangan. Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.
”Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” ujar Suharto.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menerima informasi bahwa Moeldoko akan dimenangkan MA.
Info terkait adanya putusan yang mengabulkan PK Moeldoko tersebut diketahui SBY dari unggahan media sosial Denny Indrayana.
Selain itu, SBY mengaku mendapatkan informasi dari mantan menteri yang menyebut ada intervensi politik yang menginginkan Demokrat gagal ikut dalam Pemilu 2024.
“Tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” kata SBY.
Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, tegakkan kebenaran, dan keadilan.
SBY juga mengimbau kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” kata Presiden keenam RI tersebut.
Ia menyebut, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/12020141/bantah-denny-indrayana-ma-sebut-majelis-pk-moeldoko-belum-dibentuk