Salin Artikel

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023).

Alimin Ribut Sujono ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan menjadi hakim tunggal untuk mengadili nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Jumat (26/5/2023).

"Betul, Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono yang mengadili perkara tersebut," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Diketahui, gugatan dengan ini diajukan lantaran Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Sekretaris MA itu bakal menguji sah atau tidaknya status tersangka terhadap dirinya yang telah ditetapkan oleh komisi antirasuah tersebut.

Sebagai informasi, Alimin Ribut Sujono merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Ia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu pada 29 Juni 2021.

Kembali ke Hasbi Hasan, adapun dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada Rabu (24/5/2023). Kendati demikian, Hasbi tidak ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi Hasan karena tidak ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti.

Ghufron menjelaskan, penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, penahanan merupakan wewenang penyidik guna memastikan pemeriksaan dalam penyidikan berjalan efektif dan efisien.

Penahanan juga dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional.

“Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” papar Ghufron.

Adapun nama Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/28/09420051/gugatan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-lawan-kpk-diadili-hakim-kasus-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke