Salin Artikel

Amnesty Internasional Surati Menteri ATR/BPN, Nilai Ada Indikasi Pelanggaran HAM Terkait Pembebasan Lahan di Wadas

"Perihal: Proses Pembebasan Lahan di Desa Wadas Berpotensi Melanggar HAM," demikian isi surat terbuka tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Ada empat poin desakan yang dikirimkan dalam surat terbuka itu.

Pertama, tidak memberlakukan konsinyasi dalam kasus Wadas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kedua, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap warga Desa Wadas yang merupakan pelanggaran hak atas rasa aman," ujar Deputi Direktur Amnesty Internasional Wirya Adiwena dalam surat terbuka itu.

Desakan ketiga, meminta agar Menteri ATR/BPN memastikan warga Desa Wadas dilibatkan secara bermakna, aktif, dan transparan dalam proses pengambilan keputusan.

Khususnya keputusan terkait kebijakan pembangunan yang dilakukan di wilayah tempat tinggal mereka.

"Keempat (terakhir) menjamin bahwa kebijakan pembangunan apa pun tidak akan merugikan hak asasi warga, termasuk hak atas perumahan yang layak, hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas lingkungan yang bersih dan sehat," kata Wirya.

Desakan itu muncul karena ada informasi dari pendamping warga bahwa pemerintah disebut mengambil jalan pintas menghadapi warga yang tidak setuju terhadap rencana penambangan.

Warga yang menolak diminta menyerahkan berkas lahan untuk keperluan inventarisasi.

Jika tidak diserahkan, pemerintah akan menerapkan mekanisme konsinyasi, penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan.

"Amnesty Internasional menilai bahwa ancaman konsinyasi merupakan bentuk tekanan terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak untuk tetap hidup di wilayah yang telah mereka tempati secara turun temurun," ucap dia.

Padahal, kata Wirya, konsinyasi tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 89 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, peraturan pelaksana dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Karena dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, konsinyasi bisa dilakukan jika pemilik tahan tidak diketahui keberadaannya atau jika terdapat ketidaksepakatan besaran ganti rugi.

"Dalam kasus di Desa Wadas, penolakan tidak didasarkan pada nominal uang ganti rugi yang ditawarkan, melainkan kepada dampak penambangan terhadap lingkungan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka," kata Wirya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/05534491/amnesty-internasional-surati-menteri-atr-bpn-nilai-ada-indikasi-pelanggaran

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke